| Jabatan | : | BIDANG PENGELOLAAN DAN DISEMINASI INFORMASI |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | - |
| NIP | : | - |
Tugas Bidang Pengelolaan dan Diseminasi Informasi di Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) adalah :
- Memberdayakan masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat
- Mewujudkan jaringan informasi dan media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya
- Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain
- Memberdayakan kelompok dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyebarkan informasi
- Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka, dan memahami informasi
- Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih, dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya